Kediri - Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian menginstruksikan pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian kepada Orang Asing di seluruh indonesia secara serentak sebagai upaya meminimalisiri tindakan pelanggaran keimigrasian. Operasi secara serentak ini dinamakan Operasi Jagratara.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, melaksanakan operasi tersebut selama 2 hari, Kamis-Jumat tanggal 2-3 Mei 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, operasi ini menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berup status izin keimigrasian dari TKA tersebut, ” ujarnya.
Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Adapun tempat yang didatangi petugas adalah lembaga pendidikan baik berupa pendidikan formal dan kursus bahasa asing serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pada hari kedua, operasi dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jombang. Adapun tempat yang didatangi petugas adalah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Lebih lanjut, Denny menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
"Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya, ” tambahnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya.